Prosedur Rekrutmen Dosen

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, bersama dengan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan fakultas, program studi, dan unit lainnya dalam merencanakan, mengelola, serta mengembangkan sumber daya manusia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi dosen serta tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan pendidikan guna memenuhi capaian pembelajaran lulusan. Standar ini mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, dan standar proses pembelajaran.

Kualifikasi Dosen

Dosen pada Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Udayana wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan.

Dosen harus memiliki kualifikasi sebagai lulusan Subspesialis (Konsultan), Doktor, atau Doktor Terapan yang relevan dengan program studi spesialis. Pengangkatan, penempatan, pengembangan, dan pemberhentian dosen dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara Rektor Universitas Udayana, Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Rumah Sakit Pendidikan Utama, Koordinator Program Studi, serta Ketua Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Selain itu, dosen wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Ilmu Penyakit Dalam.

Kualifikasi Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan wajib memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan Diploma III (D3) yang dibuktikan dengan ijazah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

  1. Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas dan keahliannya.
  2. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi tenaga administrasi.
  3. Tenaga administrasi wajib memiliki kualifikasi minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Pengembangan Kompetensi

Koordinator Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, bekerja sama dengan Ketua Departemen Ilmu Penyakit Dalam, Dekan Fakultas Kedokteran, dan/atau Direktur Rumah Sakit Pendidikan Utama, berupaya meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.